Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Meliputi Upaya Promotif,Preventif,Kuratif, Rehabilitatif serta Rujukan

Fungsi

1. Pelaksanaan Kegiatan Teknis Operasional dan Penunjang tugas dinas dibilang kesehatan
2.Pelaksanaan ketatausahaan
3.Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya